Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 14), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 21) diubah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat