Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 14), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 21) diubah .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
26 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2019
Tanggal Berlaku
26 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No. 40
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan