Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 37 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indragiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indragiri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pemberian subsidi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indragiri (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Tahun 2018 Nomor 26) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indragiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
02 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2019
Tanggal Berlaku
02 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No. 37
Subjek
SUBSIDI, PSO - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan