Peraturan ini mengatur tentang Standar Honorarium Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat