PerBup ini berisi Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2.020.964.995.989 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian: Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.837.974.248.257, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.020.964.995.989, dan Pembiayaan Daerah dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (182.990.747.732), Penerimaan sebesar Rp. 104.176.542.730, Pengeluaran sebesar Rp. 185.990.747.732, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 182.990.747.732, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp. 0.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat