Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2023

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PerBup ini berisi Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 2.020.964.995.989 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian: Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.837.974.248.257, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.020.964.995.989, dan Pembiayaan Daerah dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (182.990.747.732), Penerimaan sebesar Rp. 104.176.542.730, Pengeluaran sebesar Rp. 185.990.747.732, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 182.990.747.732, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp. 0.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (37)
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan