Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 34 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PerBup ini mengubah beberapa ketentuan dalam PerBup Nunukan No. 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang Bersumber dari APBD Kabupaten Nunukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2023
Sumber
BD 2023 (34)
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Bupati Nunukan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan