PerBup ini mengubah beberapa ketentuan dalam PerBup Nunukan No. 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang Bersumber dari APBD Kabupaten Nunukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat