Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Ruang lingkup; b. Perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi website; c. Penggunanaan dan pengelolaan nama domain dan subdomain; d. Penggunaan layanan hosting; e. Penggunaan layanan surat elektronik; f. Penyelesaian perselisihan; g. Hak dan kewajiban pengguna; i. Hak penanggungjawab teknis; j. Ketentuan lain-lain; dan k. Ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat