Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penggabungan dan penutupan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi Penggabungan satuan pendidikan; Penutupan satuan pendidikan; Sarana dan prasarana; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peserta didik; dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat