Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;SISTEM DAN PROSEDUR PEMBAYARAN NON TUNAI;REKONSILIASI;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.10
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan