PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan TPP setiap bulan. TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria: TPP berdasarkan beban kerja; TPP berdasarkan prestasi kerja; TPP berdasarkan tempat bertugas TPP berdasarkan kondisi kerja TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat