Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PERENCANAAN TENAGA KERJA DAERAH;PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA DAERAH;PERLINDUNGAN TKD;MONITORING DAN EVALUASI;PARTISIPASI MASYARAKAT;INSENTIF;PENDANAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
15 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2024
Tanggal Berlaku
15 Maret 2024
Sumber
LD.2024/NO.2
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan