Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pekalongan Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 113 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 113 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pekalongan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 113 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
20 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2024
Tanggal Berlaku
20 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.41
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 99 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 113 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan
  2. PERBUP Kab. Pekalongan No. 43 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 113 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan