Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1994

Pangkalan Hasil Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pangkalan hasil bumi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pangkalan Hasil Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 Oktober 1994
Tanggal Pengundangan
03 Desember 1994
Tanggal Berlaku
03 Desember 1994
Sumber
LD.1994/NOMOR.11
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan