Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Parkir kendaraan bermotor yang meliputi Tempat Parkir, Retribusi Parkir, Pungutan dan Administrasi Retribusi Parkir, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat