Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1981

Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Parkir kendaraan bermotor yang meliputi Tempat Parkir, Retribusi Parkir, Pungutan dan Administrasi Retribusi Parkir, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1981 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
01 Juni 1981
Tanggal Pengundangan
30 Desember 1981
Tanggal Berlaku
30 Desember 1981
Sumber
LD.1981/NO.09
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan