Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi dana alokasi khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 Nomor 13
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan