Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi: penggunaan KKPD; pengelola KKPD; UP KKPD; pengajuan penerbitan dan penggunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; biaya penggunaan KKPD; dan monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat