Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru; meningkatkan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat