Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, serta terkoordinasi dan mengakomodir nilai kearifan lokal bagi Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko, ancaman dan dampak Bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat