Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2023

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, serta terkoordinasi dan mengakomodir nilai kearifan lokal bagi Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko, ancaman dan dampak Bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
14 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023 Nomor 9
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan