RPIK Tahun 2023-2043 menjabarkan perencanaan, pengembangan dan pembangunan Industri Unggulan Daerah. Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan potensi Daerah yaitu: Industri makanan dan minuman; Industri tekstil dan produk tekstil; Industri kulit dan alas kaki; Industri pengolahan kakao; dan Industri pengolahan minyak atsiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat