Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2023

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPIK Tahun 2023-2043 menjabarkan perencanaan, pengembangan dan pembangunan Industri Unggulan Daerah. Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan potensi Daerah yaitu: Industri makanan dan minuman; Industri tekstil dan produk tekstil; Industri kulit dan alas kaki; Industri pengolahan kakao; dan Industri pengolahan minyak atsiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
14 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023 Nomor 10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan