Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas Jabatan; Prinsip Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Penatausahaan Perjalanan Dinas Jabatan; Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Tingkat Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2021
Tanggal Berlaku
13 Februari 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No.13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Subang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Subang (Berita Daerah Kabupaten Subang tahun 2017 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Subang (Berita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2019 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan