Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas Jabatan; Prinsip Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Penatausahaan Perjalanan Dinas Jabatan; Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Tingkat Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat