Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1975/1976 yang tidak bertambah/berkurang sehingga jumlah pendapatan rutin sebesar Rp 558.407.500 dan jumlah pendapatan pembangunan sebesar Rp 280.013.000
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat