Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1979

Penetapan Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1975/1976 yang tidak bertambah/berkurang sehingga jumlah pendapatan rutin sebesar Rp 558.407.500 dan jumlah pendapatan pembangunan sebesar Rp 280.013.000

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penetapan Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
06 Desember 1979
Tanggal Pengundangan
06 Desember 1979
Tanggal Berlaku
06 Desember 1979
Sumber
LD.1979/NO.6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan