Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 1979/1980 yang sebesar Rp 1.717.303.000
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat