Di dalam peratran Daerah ini diatur tentang Katentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Lembaga, Sosialisasi, Advokasi dan Koordinasi, Kerja Sama, Sistem Informasi, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat