Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, yaitu terkait tentang uang harian, tingkatan biaya perjalanan dinas, biaya transportasi, dan fasilitas transportasi umum udara kelas bisnis bagi pimpinan DPRD jika kelas ekonomi telah tidak tersedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat