Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Jabatan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Jabatan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Jabatan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lampung Selatan No. 64 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan