Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1.A.4 Tahun 2022

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1.A.4 Tahun 2022 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
1.A.4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
02 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2022
Tanggal Berlaku
02 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMHAERA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 1.A.4
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan