Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi: a. Pendahuluan; b. Pengelola Keuangan Daerah; c. Anggaran Kas, DPA dan Surat Persediaan Dana; d. Penatausahaan Kas; e. Penatausahaan Pendapatan; f. Pelaksanaan belanja program dan kegiatan tertentu; g. Kelengkapan bukti belanja dan Pertangung jawaban; h. Penatausahaan Belanja; i. Pembiayaan; j. Pelaporan; dan k. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat