Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur; yaitu Ketentuan angka 1, angka 2 dan angka 15 Pasal 1; Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 5; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan Pasal 7; Ketentuan Pasal 8 ayat (1); Ketentuan Pasal 11 ayat (2); Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a); Ketentuan Pasal 22 ayat (2); Ketentuan Pasal 43;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat