PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAERAH TAHUN 2024-2028,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENERAPAN SPM;KOORDINASI PENERAPAN SPM;RENCANA AKSI PENERAPAN SPM;PELAPORAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PEMBIAYAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat