Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13.1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta jasa Kabupaten Lampung Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratura Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13.1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta jasa Kabupaten Lampung Selatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13.1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta jasa Kabupaten Lampung Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lampung Selatan No. 13.1 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan