Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, SEKRETARIAT TPKN/D, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, SUMBER DANA TPKN/D DAN SEKRET ARIA T TPKN/D, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat