Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai No. 6 Tahun 2015

Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, SEKRETARIAT TPKN/D, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, SUMBER DANA TPKN/D DAN SEKRET ARIA T TPKN/D, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.6
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan