Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 45 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Kabupaten Konawe Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 563
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Kabupaten Konawe Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan