Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur No. 10 Tahun 2016

PENENTUAN VARIABEL LAIN, PENGHITUNGAN ALOKASI DAN TATA CARA PENGGUNAAN PAGU WILAYAH KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penentuan Variabel Lain; Penghitungan Alokasi Pagu Wilayah Kecamatan; Tata Cara Penggunaan Pagu Wilayah Kecamatan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENENTUAN VARIABEL LAIN, PENGHITUNGAN ALOKASI DAN TATA CARA PENGGUNAAN PAGU WILAYAH KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan