PENENTUAN-VARIABEL-LAIN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENENTUAN VARIABEL LAIN, PENGHITUNGAN ALOKASI DAN TATA CARA PENGGUNAAN PAGU WILAYAH KECAMATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penentuan Variabel Lain, Penghitungan Alokasi dan Tata Cara Penggunaan Pagu Wilayah Kecamatan Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penentuan Variabel Lain; Penghitungan Alokasi Pagu Wilayah Kecamatan; Tata Cara Penggunaan Pagu Wilayah Kecamatan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman; 6 halaman lampiran
|