Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 28 Tahun 2024

Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai Dasar Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Tarif pajak dan penetapan harga jual rata-rata hasil tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak daerah; b. Klasifikasi pengelompokan kawasan wilayah eksplorasi dan penjualan (MBLB)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai Dasar Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan