Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 35 Tahun 2023

Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Swakelola Secara Elektronik dan Input E-Pengadaan Langsung Sebagai Syarat Pencairan Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Ruang Lingkup BAB III Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik BAB IV Pelaksanaan Penunjukan Langsung Secara Elektronik BAB V Pelaksanaan Swakelola Secara Elektronik BAB VI Input E-Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Melalui Aplikasi SPSE dan Aplikasi SIAP BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Swakelola Secara Elektronik dan Input E-Pengadaan Langsung Sebagai Syarat Pencairan Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 553
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan