PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI DAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KENDARAAN DINAS JABATAN;TUNJANGAN TRANSPORTASI;RUMAH NEGARA BAGI PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD;TUNJANGAN PERUMAHAN;BELANJA RUMAH TANGGA;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat