Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah meliputi: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan. Ruang lingkup tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini yang terdiri dari: a . lampiran I tentang pengadaan barang/jasa; b. lampiran II tentang pengendalian administrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan petunjuk pengisian format; dan c. lampiran III tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Pelaporan Menggunakan E-Monev Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat