Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dan Pengengdalian Administrasi Pembangunan Di Kabupaten lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah meliputi: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan. Ruang lingkup tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini yang terdiri dari: a . lampiran I tentang pengadaan barang/jasa; b. lampiran II tentang pengendalian administrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan petunjuk pengisian format; dan c. lampiran III tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Pelaporan Menggunakan E-Monev Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dan Pengengdalian Administrasi Pembangunan Di Kabupaten lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BD TAHUN 2023 (4): hlm. 10
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan