Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Unit Pelaksana Teknis Pusat Data Dan Informasi Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang susunan organisasi UPTD PUSDATIN ASN, meliputi: a . Kepala UPTD b. Sub Bagian Tata Usaha c. Kelompok Jabatan Fungsional Bagan Susunan Organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Data Dan Informasi Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
03 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2023
Tanggal Berlaku
03 Februari 2023
Sumber
BD TAHUN 2023 ( ): hlm. 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan