Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 29 Tahun 2023

Perubahan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berikut adalah teks yang telah dirapikan dengan spasi yang konsisten: a. Belanja makan minum sebagaimana dimaksud huruf b angka 5, didukung oleh bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir yang dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang. b. Belanja transportasi peserta reses sebagaimana dimaksud huruf b angka 4, didukung oleh bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir yang dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang. Laporan kegiatan reses dilaksanakan oleh masing-masing anggota DPRD sebagai bahan kelengkapan laporan pertanggungjawaban keuangan oleh anggota DPRD yang dilengkapi bukti pendukung berupa: 1. Nota dari masing-masing komponen pembiayaan kegiatan; 2. Daftar hadir peserta; 3. Daftar tanda terima transfer peserta; 4. Dokumentasi kegiatan; 5. Rangkuman hasil penyerapan aspirasi konstituen; 6. Surat tugas; dan 7. Bukti pendukung lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
25 September 2023
Tanggal Pengundangan
25 September 2023
Tanggal Berlaku
25 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 29
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan