Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 146 Tahun 2020

Biaya Penunjang Operasional Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Penunjang Operasional, Penganggaran Belanja Biaya Penunjang Operasional; Penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO); Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 146 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
146
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020/Nomor 146 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 70 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 146 Tahun 2020 Tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota Bekasi Dan Wakil Wali Kota Bekasi
  2. Perwali Kota Bekasi No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 146 Tahun 2020 Tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota Bekasi Dan Wakil Wali Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan