Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2020

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 Pajak Restoran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. perda kab. lampung selatan no 06 tahun 2011 tentang Pajak Restoran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan