Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak penerangan jalan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat