Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 24 Tahun 2023

Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Ruang Lingkup BAB IV Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas BAB V Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas BAB VI Dokumen Andalalin BAB VII Penilai Andalalin BAB VIII Tim Evaluasi BAB IX Penilaian dan Tindak Lanjut BAB X Sanksi Administrasi BAB XI Ketentuan Peralihan BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
14 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor 542
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan