Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Penyelenggar, Kriteria penyelenggaraan, dan Pemanfaatan; b. Perencanaan, Pengelolaan, dan Pengembangan; c. Lokasi pemasangan dan Penempatan; d. Peran serta masyarakat; e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan wifi gratis; f. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat