Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman bagi pejabat/seluruh pegawai negeri sipil di Daerah, untuk melakukan pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk pemeliharaan di lingkungan pemerintah daerah, mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah, dan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat