Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman bagi pejabat/seluruh pegawai negeri sipil di Daerah, untuk melakukan pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk pemeliharaan di lingkungan pemerintah daerah, mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah, dan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2024/NO.
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan