Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2023

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah, yang meliputi ruang lingkup penghapusan, pelaksanaan penghapusan, penatausahaan, kewenangan, dan tata cara penghapusan pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
08 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2023
Tanggal Berlaku
09 Mei 2023
Sumber
BD 2023 (402) : 10 hlm
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan