Peraturan bupati ini mengatur mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah, yang meliputi ruang lingkup penghapusan, pelaksanaan penghapusan, penatausahaan, kewenangan, dan tata cara penghapusan pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat