Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Air Minum dan Penyehatan Lingkungan di Kabupaten Subang Tahun 2012-1015 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Subang yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat