Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2024

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PAJAK DAERAH BAB IV PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENILAIAN PBB-P2, PENETAPAN DAN PELAPORAN BAB V PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BAB VI PENAGIHAN PAJAK BAB VII SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK BAB VIII PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XI KEBERATAN DAN BANDING BAB XII GUGATAN BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSINYA BAB XIV PEMBUKUAN BAB XV PEMERIKSAAN PAJAK BAB XVI OPSEN BAB XVII KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2024 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
23 April 2024
Tanggal Pengundangan
23 April 2024
Tanggal Berlaku
23 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan