Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 44 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERJANJIAN KINERJA BAB III PENYESUAIAN PERJANJIAN KINERJA BAB IV RENCANA AKSI BAB V PENGUKURAN KINERJA BAB VI LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT DAERAH BAB VII TATA CARA REVIEW LAPORAN KINERJA PEMERINTAH BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
02 September 2021
Tanggal Pengundangan
02 September 2021
Tanggal Berlaku
02 September 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 44
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Kendari Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan