Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 58 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 84 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkugan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026 antara lain Ketentuan Umum; Penetapan Indikator Kinerja Utama; Penggunaan Indikator Kinerja Utama; Penutup. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.58, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Ilir No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkugan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan