Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Belanja Rutin Operasional Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Penyelenggara BROSP; Syarat Pemberian BROSP; Penyaluran BROSP; Pertanggungjawaban BROSP; Pemantauan BROSP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Belanja Rutin Operasional Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 591
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan